Sholat Idul Adha Di Kala Pandemi Covid-19


 2020-08-02 |  Root

Pelaksanaan Iduladha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, sesuai hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) 21 Juli lalu yang menetapkan awal bulan Zulhijah jatuh pada 22 Juli.

Berikut protokol kesehatan dan panduan lengkap salat Iduladha berdasarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020. a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi: 1) Jamaah dalam kondisi sehat. 2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing. 3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. 4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. 6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter. 7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19